Friday, February 22, 2019

Perempuan dalam Mitigasi Bencana


Indonesia adalah salah satu Negara di dunia yang paling rawan bencana dan termasuk yang berpotensi dalam perubahan iklim. Pada tahun 2018 telah tercatat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar 1.999 kejadian bencana di antaranya gempa, tsunami, erupsi gunung api, banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, puting beliung, cuaca ekstrim dan lain sebagainya. Bencana terus melanda muka bumi ini terutama di Indoneisa berupa  bencana alam maupun bencana sosial. Bencana yang mengakibatkan kematian banyak orang dan hewan serta berdampak pada kerusakan infrastrktur bahkan mengakibatkan ketidaksetaraan gender. Maka representasi perempuan dalam penanggulangan bencana, mitigasi, kesiapan, bantuan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi sangatlah dibutuhkan perannya karena perempuan lebih rentan mengalami penderitaan dalam situasi bencana dan konflik.
Secara struktural bencana telah banyak menyebabkan perempuan menjadi miskin, disamping itu perempuan harus mengalami masrginalisasi dalam penanganan bencana. Perempuan dikonstruksi sebagai kelompok tersubordinasi oleh laki-laki sehingga perempuan harus menderita kesulitan untuk akses terhadap informasi tak terkecuali ketika terjadi bencana sampai tahap mitogasi bencana. Perempuan memiliki keterbatasan akses terhadap sumberdaya seperti jaringan sosial, transportasi, informasi, keterampilan, kontrol sumberdaya alam dan ekonomi, mobilitas individu, tempat tinggal dan pekerjaan. Keterbatasan akses berdampak pada proses mitigasi dan pemulihan akibat bencana sehingga marginalisasi ini telah menyebabkan perempuan harus menanggung penderitaan yang lebih berat ketika tertimpa bencana. Perempuan memiliki tugas-tugas domestik di rumah tangga seperti mengurus anak, orang tua yang berusia lanjut dan anggota keluarga yang memiliki keterbatasan fisik akibat bencana. Perempuan tidak memiliki kebebasan berpindah tempat untuk mencari pekerjaan setelah mengalami bencana, sementara laki-laki secara leluasa dapat berpindah tempat dan meninggalkan rumah tangga tanpa terkait tugas domestik.
Dalam kondisi tersebut seorang perempuan sangatlah rentan ketika terjadi bencana karena menyebabkan keterberdayaan dan pemiskinan lebih lanjut apalagi jika terjadi pada seorang perempuan janda dan dengan terjadinya bencana akan berdampak pada psikososil anak-anak yang harusnya menikmati pendidikan, tempat bermain yang nyaman dan menyenangkan juga perhatian dari orang tua. Perempuan memiliki peran strategis dalam menghadapi bencana agar resiko yang ditimbulkan akibat bencana dapat ditekan melalui upaya peningkatan perempuan dalam mitigasi bencana. Pada situasi bencana perempuan berperan dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekontruksi terhadap anak-anak, perempuan lansia dan korban bencana yang lain di antaranya yaitu dengan memperluas dukungan psiko-sosial dan diversifikasi mata pencaharian dalam masa pemulihan bencana karena seorang perempuan sangat penting untuk manajemen resiko yang efektif dalam mempersiapkan rumah tangga, menyimpan stok makanan dan mempertahankan jaringan sosial untuk penyebaran informasi, pemulihan anak-anak dan masyarakat.. Dalam UU No. 24/2007 tentang penananggulangan bencana menetapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan dalam pemerintah, yang berarti bahwa isi ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak dapat terkait dengan masalah yang membedakan latar belakang agama, etnis, ras, kelompok, gender atau status sosial.

Pendidikan dan Keteladanan

Sejak diturunkannya Nabi Adam dan Hawa di muka bumi proses pendidikan sudah dilakukan dan diajarkan, dalam ceritanya di buku qoshosul qur’an...