Indonesia
adalah salah satu Negara di dunia yang paling rawan bencana dan termasuk yang
berpotensi dalam perubahan iklim. Pada tahun 2018 telah tercatat oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar 1.999 kejadian bencana di
antaranya gempa, tsunami, erupsi gunung api, banjir, longsor, kekeringan,
kebakaran hutan dan lahan, puting beliung, cuaca ekstrim dan lain sebagainya. Bencana
terus melanda muka bumi ini terutama di Indoneisa berupa bencana alam maupun bencana sosial. Bencana
yang mengakibatkan kematian banyak orang dan hewan serta berdampak pada
kerusakan infrastrktur bahkan mengakibatkan ketidaksetaraan gender. Maka
representasi perempuan dalam penanggulangan bencana, mitigasi, kesiapan,
bantuan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi sangatlah dibutuhkan perannya
karena perempuan lebih rentan mengalami penderitaan dalam situasi bencana dan
konflik.
Secara
struktural bencana telah banyak
menyebabkan perempuan menjadi miskin, disamping itu perempuan harus mengalami
masrginalisasi dalam penanganan bencana. Perempuan dikonstruksi sebagai
kelompok tersubordinasi oleh laki-laki sehingga perempuan harus menderita
kesulitan untuk akses terhadap informasi tak terkecuali ketika terjadi bencana
sampai tahap mitogasi bencana. Perempuan memiliki keterbatasan akses terhadap
sumberdaya seperti jaringan sosial, transportasi, informasi, keterampilan,
kontrol sumberdaya alam dan ekonomi, mobilitas individu, tempat tinggal dan
pekerjaan. Keterbatasan akses berdampak pada proses mitigasi dan pemulihan
akibat bencana sehingga marginalisasi ini telah menyebabkan perempuan harus
menanggung penderitaan yang lebih berat ketika tertimpa bencana. Perempuan
memiliki tugas-tugas domestik di rumah tangga seperti mengurus anak, orang tua
yang berusia lanjut dan anggota keluarga yang memiliki keterbatasan fisik
akibat bencana. Perempuan tidak memiliki kebebasan berpindah tempat untuk
mencari pekerjaan setelah mengalami bencana, sementara laki-laki secara leluasa
dapat berpindah tempat dan meninggalkan rumah tangga tanpa terkait tugas
domestik.
Dalam kondisi tersebut seorang perempuan sangatlah rentan
ketika terjadi bencana karena menyebabkan keterberdayaan dan pemiskinan lebih
lanjut apalagi jika terjadi pada seorang perempuan janda dan dengan terjadinya
bencana akan berdampak pada psikososil anak-anak yang harusnya menikmati
pendidikan, tempat bermain yang nyaman dan menyenangkan juga perhatian dari
orang tua. Perempuan memiliki peran strategis dalam
menghadapi bencana agar resiko yang ditimbulkan akibat bencana dapat ditekan
melalui upaya peningkatan perempuan dalam mitigasi bencana. Pada situasi bencana
perempuan berperan dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekontruksi terhadap
anak-anak, perempuan lansia dan korban bencana yang lain di antaranya yaitu dengan memperluas dukungan
psiko-sosial dan diversifikasi mata pencaharian dalam masa pemulihan bencana
karena seorang perempuan sangat penting untuk manajemen resiko yang efektif
dalam mempersiapkan rumah tangga, menyimpan stok makanan dan mempertahankan
jaringan sosial untuk penyebaran informasi, pemulihan anak-anak dan masyarakat..
Dalam UU No. 24/2007 tentang penananggulangan bencana menetapkan prinsip
kesetaraan di hadapan hukum dan dalam pemerintah, yang berarti bahwa isi
ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak dapat terkait dengan masalah yang
membedakan latar belakang agama, etnis, ras, kelompok, gender atau status
sosial.
